Kamis, 19 Mei 2011

HUKUM DI INDONESIA KEHILANGAN TARINGNYA

Oleh: Wahyu

Hukum adalah seperangkat peraturan yang mengikat dan memaksa untuk dipatuhi oleh warga Negara demi tercapainya ketertiban dan kedamaian, yang merupakan tujuan dan cita-cita bangsa dan Negara.
Tapi, realitanya bahwa hukum seolah-olah tidak lagi berperan sesuai fungsi dan tujuannya, pelanggaran hukum semakin meningkat dan berkembang seperti jamur. Kredibilitas hukum sebagai pelindung masyarakat, sudah tidak lagi memiliki imej yang membanggakan. Dilihat dari satu sisi, perkembangan hukum sepertinya lebih ke arah yang negatif. Dewasa ini, sangat jarang bahkan  sangat sedikit sekali kita mendengar hal-hal yang membanggakan dari ranah hukum, selalu yang terdengar adalah pemberitaan yang miring.
Para penegak hukum sepertinya hanya sebutan formal saja, karena dari berbagai pelanggaran hukum yang sering kita dengar baik melalui media elektronik maupun media cetak para penegak hukumlah pemeran utamanya. Kaum elit dan para penegak hukum hanya menjadikan hukum sebagai topeng belaka. Buktinya tidak perlu ditanyakan lagi, banyak kasus-kasus besar di Negara ini yang melibatkan kaum elit dan penegak hukum. Peran mereka tidak berjalan sesuai dengan apa yang seharusnya mereka kontribusikan untuk masyarakat dan Negara, korupsi dan suap menyuap seolah olah sudah membudaya di kalangan mereka.
Bagaimana hukum bisa ditegakan jika para penegak hukum itu sendiri tidak pernah sadar dan mengerti akan peran dan makna hukum yang sebenarnya. Hukum itu alat, yang harus dijalankan dan ditegakan sesuai dengan ketentuan-ketentuannya dan tidak akan bisa berjalan dengan baik jika yang menjalankan itu sendiri tidak paham dan mengerti dengan apa yang mereka jalankan, yaitu hukum.
Hukum merupakan sistem terpenting dalam kelembagaan Negara dan dalam kehidupan sosial suatu Negara, hukum yang sebenarnya dapat memberika keadilan yang seadil-adilnya tanpa ada unsur manipulasi hukum di dalamnya. Hukum juga sebagai kontrol sosial yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara agar dapat mencapai tujuan Negara sesuai dengan konstitusi Negara kita yaitu UUD 1945. Begitu banyak cita-cita Negara di dalamnya yang harus kita wujudkan bersama, termasuk salah satunya adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dari kutipan UUD 1945 alenia ke-4 tersebut, dapat kita katakana bahwa yang sangat berperan penting dalam “melindungi” itu adalah hukum.
Kenyataan yang kita lihat saat ini adalah hukum di Negara kita tidak dapat melindungi kita seutuhnya, bahkan yang dapat kita rasakan adalah hukum di Negara kita masih perlu di pertanyakan efektifitasnya dalam melindungi masyarakatnya. Hukum kita di tata sedemikian apik dan baik untuk di jalankan, tapi yang menjalankannya tidak semua sadar akan hukum. Apakah selama ini hukum hanya di gunakan sebagai “alat rekayasa sosial semata” yang di gunakan untuk kepentingan golongan-golongan tertentu saja.
Memang sangat tinggi kreatifitas para penegak hukum di Negara ini, hukum bisa di sulap sesuai keinginan mereka, hukum bisa di manipulasi bahkan hukum bisa diperjual belikan. Hukum dan keadilan di Negara sepertinya bisa dihargai dengan sejumlah uang. Memang benar-benar bahwa hukum telah “kehilangan taringnya” karena selama ini hukum hanya sebuah formalitas semata yang belum efektif di taati dan dilaksanakan.
Saat ini, pengadilan yang merupakan tempat untuk mencari keadilan dan mengadili, bahkan menjadi sarangnya ketidak adilan. Transaksi keadilan sering terjadi di dalamnya, dengan dompet yang tebal hal yang salah pun bisa menjadi benar di muka hukum yang telah di manipulasi oleh oknum-oknum hukum di dalamnya. Para kaum elit dan penegak hukum manjadi kebal akan hukum sehingga mereka membudayakan hukum untuk di jadikan topeng semata. Bagaimana Negara kita bisa di sebut sebagai Negara hukum sedangkan hukum yang ada di dalamnya hanya di gunakan dan di manfaatkan untuk kepentingan-kepentingan yang salah.
Tahun 2011 saja begitu banyak kasus-kasus baru bermunculan dari para kaum elit dan para penegak hukum, belum lagi kasus-kasus tahun sebelumnya yang belum terselesaikan. Hukum tidak akan pernah berjalan sesuai dengan fungsinya jika belum ada perubahan dari para penegak hukum, hukum tidak akan pernah efektif jika selalu dimanipulasi.
Pada realita yang sebenarnya bahwa hukum itu hanya di gunakan untuk memanipulasi hukum itu sendiri. Bahwa hukum yang ada banyak di salah gunakan dan di putar balikan dari arah yang sebenarnya ke mana arah hukum tersebut seharusnya berjalan. Hukum pun seperti kehilangan makna dan arti yang sesungguhnya yang kononnya untuk melindungi dan mengayomi masyarakat demi kedamaian dan keadilan serta bermanfaat bagi Negara. Selama ini Negara kita berada dalam ketidak pastian hukum, yang dalam artinya bahwa hukum  kita tidak menjadi pelindung hukum bagi kita. Kasus suap-menyuap dan korupsi yang begitu banyak bermunculan saat ini adalah bertopengkan hukum, bahkan kasus suap-menyuap pun terjadi di pengadilan dan kepada para penegak hukum. Hukum sepertinya tidak lagi di gunakan untuk melindungi masyarakat tetapi bahkan menjadi menjadi boomerang kepada masyarakat. Selama tidak ada kesadaran akan makna dasar hukum oleh semua warga Negara, maka bengsa kita tidak akan pernah bisa mewujudkan Negara ini sebagai Negara hukum. Perlu suatu perubahan dan sadar hukum yang tinggi agar semua bisa terwujud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar